Lompat ke Konten Utama

Emas Digali, Hutan Rusak: Sampai Kapan WPR Hanya Jadi Wacana?

Pewarta Redaksi
ABDO RANI (KETUA LSM KITA PEDULI)
ABDO RANI (KETUA LSM KITA PEDULI)

CALANG – Emas terus dicari, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat penambang belum juga ditemukan. Di tengah kebutuhan warga untuk mendapatkan penghasilan, aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian legal berhadapan dengan ancaman kerusakan hutan dan sungai. Pertanyaan pun mengemuka: mengapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disebut sebagai salah satu jalan legal belum juga terwujud?

Ketua LSM KITA PEDULI, Abdo Rani, menilai persoalan pertambangan emas tidak seharusnya hanya dilihat sebagai aktivitas masyarakat dalam mencari penghasilan. Menurutnya, ada persoalan yang lebih besar menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan sejauh mana negara hadir memberikan solusi yang adil.

Abdo Rani mengatakan masyarakat memang membutuhkan ruang untuk mencari rezeki. Namun, kebutuhan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan hutan, pencemaran sungai maupun konflik sosial terus berlangsung.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Salah satu langkah yang dinilai dapat menjadi jalan keluar adalah pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai ruang legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.

Abdo Rani menilai WPR tidak semestinya hanya menjadi wacana yang terus dibahas tanpa kepastian. Jika diwujudkan dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat serta kewajiban menjaga lingkungan, WPR justru dapat menjadi instrumen untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan bertanggung jawab.

Ia juga mempertanyakan mengapa proses untuk menghadirkan ruang legal bagi masyarakat melalui WPR masih berjalan panjang, sementara masyarakat terus berada dalam kondisi tidak memiliki kepastian.

Menurut Abdo Rani, jika aktivitas pertambangan rakyat dinilai tidak boleh dilakukan secara ilegal, pemerintah seharusnya memberikan jalan keluar yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan melalui mekanisme yang sah.

Ia menegaskan, memperjuangkan WPR bukan berarti meminta pemerintah melegalkan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, keberadaan WPR yang jelas dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penataan pertambangan rakyat, termasuk dalam mengatur wilayah, metode pertambangan serta dampaknya terhadap lingkungan.

Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada larangan, tetapi juga diberikan pilihan yang legal untuk mencari penghidupan.

Abdo Rani juga menyoroti persoalan pemanfaatan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah. Jangan sampai kekayaan alam terus digali dan diambil, sementara masyarakat sekitar justru harus menerima dampak berupa kerusakan lingkungan, sungai yang tercemar dan ketidakpastian ekonomi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak hanya berbicara mengenai kesejahteraan rakyat, tetapi juga membuka ruang agar masyarakat dapat mengakses sumber daya alam secara legal, adil dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pertanyaan yang perlu dijawab adalah sampai kapan masyarakat harus menunggu jika WPR memang dipandang sebagai salah satu jalan legal untuk menata pertambangan rakyat.

Abdo Rani berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat bersama-sama mendorong terwujudnya WPR sehingga persoalan pertambangan rakyat tidak terus berada dalam lingkaran perdebatan tanpa penyelesaian.

Ia mengingatkan, kekayaan alam seharusnya tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, sementara masyarakat yang berada di sekitarnya justru mendapatkan dampak berupa debu, sungai yang keruh, hutan yang rusak dan janji tentang kesejahteraan.

Bagi Abdo Rani, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang emas, tetapi tentang bagaimana negara memberikan ruang yang adil bagi rakyat untuk mencari penghidupan sekaligus memastikan kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab.

Abdo Rani menegaskan, jika WPR memang menjadi salah satu jalan legal bagi masyarakat, maka seluruh pihak perlu mendorong agar gagasan tersebut dapat diwujudkan secara nyata, sehingga keadilan sosial tidak berhenti sebagai cita-cita, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagikan Laporan: