Lompat ke Konten Utama

Rekening Demo Dibekukan, Aktivis Pati Melawan Lewat Tunai

Pewarta Redaksi
Warga mengumpulkan donasi secara tunai pasca-pembatasan sepihak akses rekening bank milik koordinator lapangan aksi di Pati.
Warga mengumpulkan donasi secara tunai pasca-pembatasan sepihak akses rekening bank milik koordinator lapangan aksi di Pati.

Gerakan sipil di daerah kembali berbenturan dengan instrumen penegakan hukum perbankan. Rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, mendadak ditunda transaksinya secara sepihak. Saldo operasional sebesar Rp80,9 juta terkunci rapat di dalam sistem perbankan.

Tabungan publik tersebut sedianya digunakan untuk membiayai mobilisasi massa menuju Jakarta. Empat armada bus telah dipesan, pasokan logistik disiapkan, dan konsumsi ratusan warga dijamin demi menduduki Gedung DPR RI. Tuntutan mereka tunggal dan nyaring: desak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Intervensi aparat datang lebih cepat daripada keberangkatan massa. Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan kewenangan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepolisian menginstruksikan penundaan transaksi selama lima hari kerja dengan dalih verifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang.

Dugaan keterlibatan aliran dana judi online maupun narkoba dijadikan pintu masuk penyelidikan. Jeruji finansial digital dipasang. Tekanan ini nyata.

Antara Penegakan Hukum dan Pembungkaman Digital

Kebijakan penundaan transaksi ini memicu gelombang kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai penggunaan UU P2SK dalam penanganan penggalangan dana aksi massa merupakan kekeliruan penerapan hukum yang fatal. Regulasi yang dirancang untuk menjerat kejahatan finansial sistemik justru dipakai untuk membendung artikulasi politik warga.

Penerapan pasal perbankan untuk membatasi aksi massa berisiko menjadi preseden buruk demokrasi. Penggunaan instrumen administratif perbankan tanpa penetapan pengadilan dinilai memintas prinsip peradilan yang adil.

Implikasi kebijakan ini justru melahirkan efek bumerang di ruang publik. Pembatasan akses finansial digital tidak membuat nyali warga surut, melainkan memicu simpati publik yang lebih luas. Gelombang kemarahan publik bergeser menjadi dukungan riil di lapangan.

Resiliensi gerakan warga diuji saat pintu digital tertutup rapat. Sukarelawan pengawal aksi segera mengubah taktik dengan mendirikan posko darurat dan dapur umum fisik di wilayah Pati. Penggalangan donasi dialihkan penuh ke mekanisme konvensional secara manual.

Beras, minyak goreng, hingga lembaran rupiah tunai mengalir langsung dari rumah-rumah warga. Swadaya beras dan rupiah tunai membuktikan daya tahan gerakan rakyat di garis bawah. Taktik ini melumpuhkan skenario pembekuan digital yang dirancang otoritas.

Rombongan dari pesisir utara Jawa Tengah ini dipastikan tetap berangkat mengawal RUU Perampasan Aset. Blokade finansial digital terbukti gagal memadamkan laju tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi.

Bagikan Laporan: