Lompat ke Konten Utama

Sidak Lapas Cibinong: Menko Yusril Ancam Sanksi Tegas Oknum Petugas

Pewarta Redaksi
Gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman RI menemukan indikasi komersialisasi fasilitas mewah untuk warga binaan berkantong tebal.
Gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman RI menemukan indikasi komersialisasi fasilitas mewah untuk warga binaan berkantong tebal.

Barikade besi dan bentakan petugas penjara gagal membendung langkah tim Ombudsman Republik Indonesia. Keberanian lembaga pengawas pelayanan publik ini menyingkap tabir gelap yang selama ini tersimpan rapat di balik dinding kokoh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Di sana, keadilan tampak bisa dibeli, dikemas dalam bentuk kamar-kamar eksklusif yang jauh dari kesan pengapnya sel tahanan biasa.

Ketegangan pecah ketika rombongan Ombudsman dihadang di pintu masuk. Dua kali penolakan berujung aksi saling dorong yang brutal. Pagar besi ditutup paksa hingga menjepit kaki seorang asisten Ombudsman. Perlawanan gigih dari internal lapas ini justru mempertebal kecurigaan. Ada sesuatu yang sangat besar yang sedang coba mereka sembunyikan dari mata publik.

Benar saja, begitu barikade jebol, tim menemukan area khusus di bagian belakang lapas yang steril dari narapidana semenjana. Deretan bangunan tipe 36 berdiri megah, lengkap dengan fasilitas pendingin ruangan, televisi layar datar, sofa empuk, hingga pemanas air di kamar mandi. Ini bukan lagi sel penjara, melainkan replika apartemen mini yang dihuni oleh warga binaan tertentu.

Praktik diskriminasi ini langsung memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran moralitas di lembaga pemasyarakatan. Kementeriannya kini bergerak cepat melakukan investigasi struktural.

Yusril menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh tersandera oleh komersialisasi fasilitas lapas. Investigasi kini diarahkan untuk melacak aliran dana yang mengalir ke kantong para pejabat lapas. Hukum harus tegak, tanpa memandang status sosial eksternal narapidana.

Hukum tidak boleh tebang pilih.

Hadirnya fasilitas premium di dalam penjara merusak seluruh filosofi pemasyarakatan. Penjara yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan penebusan dosa sosial, berubah menjadi ladang bisnis gaya baru. Narapidana kaya mengonsumsi kenyamanan, sementara narapidana miskin berjejal di sel yang melebihi kapasitas standar nasional.

Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan gejala korupsi sistemik yang akut. Sipir dan pejabat lapas yang seharusnya menjadi penjaga moral, justru bertindak sebagai pengelola penginapan ilegal bagi para koruptor dan bandar. Kesenjangan mencolok ini meruntuhkan wibawa negara di mata hukum.

Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga pidana kini membayangi jajaran struktural Lapas Cibinong. Publik kini menunggu pembuktian janji pemerintah untuk membersihkan institusi pemasyarakatan dari mentalitas korup. Tanpa tindakan radikal, penggerebekan ini hanya akan menjadi tontonan musiman tanpa efek jera yang nyata.

Bagikan Laporan: