Menatap Paradoks Aceh — Triliunan Rupiah Investasi Resmi, Ancaman Uang Gelap, dan Air Mata Pengangguran
Ada yang ganjil jika kita membaca lembar demi lembar laporan perkembangan ekonomi Aceh belakangan ini. Di satu sisi, pemerintah daerah dengan bangga merilis angka capaian investasi resmi yang menyentuh angka triliunan rupiah. Sepanjang tahun 2025, DPMPTSP Aceh mencatat total realisasi investasi formal yang masuk ke bumi Serambi Mekkah mencapai Rp9,003 triliun, dan tren positif ini berlanjut pada Triwulan I-2026 dengan tambahan modal masuk sebesar Rp1,496 triliun. Uang mengalir, modal masuk, dan di atas kertas, Aceh tampak menarik bagi para pemilik modal.
Namun, jika kita melangkah ke warung-warung kopi dari Banda Aceh hingga pelosok gampong, realitas yang tersaji justru berbanding terbalik. Ribuan pemuda usia produktif duduk termenung menghabiskan waktu, terjebak dalam ketidakpastian kerja.
Data BPS Aceh mengonfirmasi keganjilan ini secara telanjang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) kita justru merangkak naik menyentuh angka 5,89 persen, menempatkan lebih dari 156.000 jiwa dalam status tidak memiliki pekerjaan. Ironisnya, mayoritas dari mereka bukan orang yang tidak mengecap pendidikan, melainkan para lulusan SMA dan sarjana yang memegang ijazah perguruan tinggi. Ini adalah tamparan keras bagi narasi pertumbuhan ekonomi yang selama ini didengungkan.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: ke mana perginya triliunan rupiah uang investasi tersebut? Mengapa modal yang masuk seolah-olah tidak memiliki daya dongkrak untuk menyelamatkan nasib para pencari kerja lokal?
Akar masalahnya terletak pada watak investasi formal itu sendiri yang terlalu memuja sektor padat modal (capital-intensive) ketimbang padat karya (labor-intensive). Namun, keganjilan ekonomi Aceh tidak berhenti pada investasi legal yang "pelit" lapangan kerja. Paradoks ini menjadi jauh lebih kelam ketika kita menengok ke balik rimbunnya hutan lindung Aceh, di mana ada jenis "investasi" lain yang bergerak lincah di zona abu-abu hukum: investasi tambang ilegal.
Ketika lapangan kerja sektor formal tersumbat, sebagian masyarakat lokal dan oknum pemodal beralih ke aktivitas ilegal sebagai jalan pintas bertahan hidup. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bersama Pansus DPR Aceh menguak fakta mengejutkan: aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjamur di sedikitnya 450 titik yang tersebar di 9 kabupaten. Ironisnya, ini bukan sekadar tambang rakyat bermodal sekop; perputaran uang di sektor ilegal ini justru sangat masif. Diperkirakan terdapat lebih dari 1.000 unit alat berat (ekskavator) yang beroperasi membelah sungai-sungai Aceh. Dengan estimasi perputaran uang gelap dan biaya keamanan yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per bulan, "investasi bayangan" ini bergerak tanpa menyumbang sepeser pun pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alih-alih menyejahterakan secara jangka panjang, investasi ilegal ini justru meninggalkan bom waktu berupa kehancuran alam yang mengerikan. Data resmi yang dipetakan oleh WALHI Aceh hingga pertengahan 2026 menunjukkan bahwa kerusakan kawasan hutan akibat tambang emas ilegal di Aceh telah menembus 8.549,50 hektare.
Luasan hutan yang hancur setara dengan 8.500 lapangan sepak bola tersebut tersebar kritis di beberapa wilayah Aceh.
Kerusakan ekologis ini menciptakan siklus kemiskinan baru, Air sungai tercemar berat yang membuat ribuan hektare lahan pertanian produktif milik warga hancur, dan ancaman bencana banjir bandang kini menghantui gampong-gampong di hilir. Ketika alam rusak, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian informal kehilangan mata pencaharian utama mereka, memaksa angka kemiskinan dan pengangguran berputar di lingkaran setan yang sama.
Aceh tidak bisa terus-menerus begini. Menjadikan angka realisasi investasi formal sebesar Rp9 triliun sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan adalah kesesatan berpikir, terlebih jika di saat yang sama pemerintah menutup mata pada hilangnya ribuan hektare hutan akibat pembiaran tambang ilegal. Pemerintah Aceh harus berani meredefinisi ulang strategi ekonominya. Menarik investor formal itu penting, tetapi jauh lebih mendesak untuk memastikan adanya ketegasan hukum dalam memberantas tambang ilegal, sekaligus menata regulasi agar ruang kelola rakyat tidak berujung pada kerusakan alam yang merugikan anak cucu kita.
Jika triliunan rupiah yang masuk hanya berputar di lingkaran elite pengusaha resmi, dan miliaran uang gelap tambang ilegal hanya menyisakan sungai beracun serta hutan yang gundul, maka investasi di Aceh tak lebih dari sekadar fatamorgana. Tanpa pembenahan struktural dan penegakan hukum yang radikal, ledakan angka pengangguran terdidik dan kehancuran ekologis ini akan menjadi bom waktu sosial yang sewaktu-waktu siap meledak di Tanah Rencong.