Pemprov Aceh Percepat Lahan Reintegrasi
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat upaya menuntaskan pembagian lahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), dan korban konflik sebagai bagian dari realisasi Butir 3.2.5 MoU Helsinki yang belum tuntas selama dua dekade.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk merampungkan draf administrasi lokal.
“Pak Gubernur ingin kerja cepat dan tepat sesuai visi-misi beliau,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Di Jakarta, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) mendorong Komisi II DPR RI agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus terkait pertanahan di Aceh.
“Kepastian lahan adalah bagian penting dari kepastian hidup masyarakat. Kami berharap agenda ini dipercepat,” ujar Fadhlullah, Selasa (15/9/2026).
BPN Aceh mencatat sebanyak 7.267,28 hektare tanah negara telah dibagikan kepada 3.818 penerima. Namun, sebagian lahan tersebut belum optimal dimanfaatkan karena terkendala akses jalan, listrik, air bersih, serta ancaman satwa liar.
Pemerintah Aceh juga mengaudit 15.700 hektare Hak Guna Usaha (HGU) telantar dan sekitar 24.000 hektare lahan plasma perusahaan untuk menjadi cadangan lahan baru. Kawasan eks PT Acehnusa Indrapuri turut diusulkan sebagai salah satu basis lahan reintegrasi.
Melalui Inpres yang didorong ke pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan lahan pertanian tersebut.