DPRA Sahkan Qanun APBA 2025, Dek Fadh Sasar Aset dan Investasi
Ketukan palu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (27/8/2026) memastikan satu fase krusial usai. Seluruh fraksi secara bulat menerima Rancangan Qanun Aceh terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025. Persetujuan ini memvalidasi kinerja fiskal setahun terakhir yang berujung pada catatan surplus Rp47,35 miliar.
Buku kas daerah mencatat realisasi pendapatan menyentuh angka Rp10,70 triliun, berkejaran tipis dengan realisasi belanja senilai Rp10,65 triliun. Postur pembukuan ini diperkuat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang menembus Rp518,46 miliar. Angka-angka ini bukan sekadar deret statistik di atas kertas. Di baliknya, tersimpan pekerjaan rumah yang diamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menyadari sepenuhnya bobot rekomendasi auditor negara tersebut. Ia menempatkan Inspektorat Aceh di garis depan pengawasan. Pengawalan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kini menjadi agenda prioritas, mengunci celah maladministrasi masa depan.
Pemerintah Aceh berjanji merespons setiap temuan BPK dengan presisi teknis, bukan sekadar janji politis di ruang sidang. Ketegasan ini disampaikan langsung di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Langkah berikutnya. Fokus. Cepat.
Membidik Kemandirian Fiskal
Persetujuan legislatif ini menuntut eksekutif bergerak melampaui rutinitas birokrasi tahunan. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi penyangga fiskal ditargetkan mengalir langsung ke urat nadi masyarakat. Sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan ekstrem tetap mendominasi ruang perencanaan.
Lanskap ekonomi Aceh membutuhkan lebih dari sekadar injeksi subsidi. Transformasi radikal harus menyentuh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Instruksi pimpinan daerah sangat lugas: BUMA wajib bermutasi menjadi pusat laba (profit center). Paradigma lama yang memanjakan perusahaan pelat merah dengan suntikan modal tanpa hasil harus segera diakhiri.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diwajibkan menggali Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari pengelolaan aset daerah yang selama ini tidur atau dibiarkan kurang produktif. Kemampuan fiskal daerah dipastikan stagnan tanpa masuknya modal eksternal. Upaya menarik investasi memegang peranan krusial sebagai strategi paralel. Pertumbuhan ekonomi lokal sangat bergantung pada seberapa agresif pintu investasi dibuka, tentunya tanpa mengorbankan regulasi tata ruang daerah.
Kemandirian fiskal bukan lagi sekadar wacana musyawarah, melainkan keharusan historis saat alokasi dana pusat menuntut kemandirian daerah.
Di luar urusan angka, pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang mengoyak sejumlah wilayah Aceh menuntut intervensi kasat mata. Rehabilitasi sarana dan prasarana dasar kini menjadi pertaruhan kredibilitas kepemimpinan.
Infrastruktur hancur harus segera berdiri tegak. Sinergi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota tengah dirajut intensif demi menambal keterbatasan anggaran provinsi. Realisasi di lapangan pada akhirnya akan menjadi hakim paling objektif bagi performa birokrasi Aceh setahun ke depan.