Ultimatum Krueng Teunom: Pembersihan Tambang Ilegal Aceh Jaya
Maklumat bersama telah ditandatangani. Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Muzakir Manaf dan Kapolda Irjen Pol Ruddi Setiawan telah menarik garis demarkasi yang jelas. Menjelang 17 Agustus 2026, seluruh ekskavator dan mesin pengeruk emas ilegal di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Teunom harus angkat kaki. Sebuah ketegasan yang patut kita catat, namun sekaligus harus kita kawal eksekusinya.
Bagi masyarakat Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, urusan ini jauh melampaui batas problem administrasi perizinan. Ini adalah perang mempertahankan ruang hidup. Bertahun-tahun warga dipaksa menjadi penonton pasif saat kanopi hutan lindung mereka dirobek. Mereka dipaksa berkompromi dengan racun.
Aliran hulu yang semestinya menjadi penyangga kehidupan komunal kini bermutasi menjadi ancaman mematikan. Residu logam berat semacam merkuri dan sianida perlahan menginfiltrasi rantai makanan. Bukti empirisnya sudah mengapung di depan mata. Ikan kerling kebanggaan lokal mati massal. Ekosistem air tawar hancur total.
Kerugian ekologis di hulu Krueng Teunom tidak akan pernah bisa ditebus oleh segelintir rupiah yang menggemukkan kantong para cukong.
Ketika sistem pengawasan birokrasi lumpuh, hukum alam mengambil alih. Kita tidak bisa sekadar melabeli gerakan "Zero Excavator" dan aksi pembakaran kamp penambang oleh massa beberapa waktu lalu sebagai tindakan anarkis secara sepihak. Itu adalah wujud puncak keputusasaan. Rakyat muak menelan janji. Mereka memegang kendali karena merasa negara absen saat tanah kelahiran mereka dikoyak mesin raksasa.
Menagih Nyali Aparatur dan Mengawal WPR
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Momentum pembersihan Agustus nanti tidak boleh menjadi panggung teater yang hanya menangkap buruh kasar atau operator lapangan. Publik menuntut lebih.
Keberadaan pemodal besar, hingga desas-desus keterlibatan pihak asing yang bermain di pedalaman Pasie Raya, wajib dibongkar. Aparat tidak boleh lagi bermain mata. Putus rantai logistik mereka. Tangkap aktor intelektualnya.
Di tengah sengkarut ini, usulan Bupati Aceh Jaya Safwandi untuk membuka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 100 hektare patut kita baca sebagai langkah taktis yang rasional. Kebijakan ini menyediakan katup pengaman ekonomi bagi warga lokal agar tidak selamanya bergantung pada remah-remah operasi tambang gelap.
Namun, WPR bukanlah cek kosong. Regulasi di dalamnya wajib dikunci mati. Larangan penggunaan alat berat dan embargo total terhadap pasokan bahan kimia beracun harus menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Menyelamatkan Krueng Teunom adalah harga mati demi kewarasan dan keberlanjutan hidup generasi hulu hingga hilir Aceh Jaya.
Transisi menuju tata kelola sumber daya yang legal dan taat ekologi adalah satu-satunya jalan keluar. Kita tidak bisa lagi membiarkan hukum rimba mendikte masa depan lingkungan kita. Tanggal 17 Agustus nanti harus benar-benar menjadi proklamasi kemerdekaan Krueng Teunom dari penjajahan merkuri.