OJK Rilis Aturan Bursa Karbon Baru POJK 10 Tahun 2026
Reformasi Perdagangan Karbon Lewat Aturan Baru OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah agresif untuk membenahi ekosistem perdagangan karbon di tanah air. Melalui penerbitan regulasi terbaru, otoritas mengetatkan pengawasan sekaligus membuka ruang yang lebih lebar bagi pelaku pasar internasional. Langkah ini diambil di tengah sorotan tajam lembaga indeks global terhadap tata kelola pasar modal Indonesia.
Regulasi anyar ini memuat pembaruan krusial yang mengikat seluruh emiten dan pelaku usaha. Pemerintah membidik potensi besar dari sektor ini, terutama untuk mendorong korporasi beralih ke praktik ekonomi sirkular.
Kewajiban SRUK dan Ekspansi Pasar Luar Negeri
Poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban pencatatan sertifikat hijau. Pelaku pasar tidak lagi bisa bertransaksi secara bebas tanpa interkoneksi data yang valid dengan kementerian terkait.
Seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan kini wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Langkah ini diadopsi untuk memangkas risiko pencatatan ganda (double counting) yang kerap menjadi celah dalam perdagangan emisi.
Selain pengetatan registrasi domestik, aturan ini membuka keran transaksi dengan pembeli internasional. Ekspansi ini diharapkan mampu mendongkrak likuiditas bursa karbon lokal yang sebelumnya dinilai stagnan.
Sentimen Pasar Modal dan Dorongan Investasi Hijau
Penerbitan regulasi ini bertepatan dengan melandainya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) ke level 117,8 serta fluktuasi IHSG yang terus tertekan di zona support 5.806. Respons cepat OJK merilis aturan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya tarik pasar modal di mata investor asing.
Analis sektor energi memproyeksikan aturan baru ini akan langsung memengaruhi kinerja emiten berbasis energi terbarukan di bursa, seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Korporasi kini dipaksa mempercepat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) agar modal asing tidak keluar dari pasar domestik.
Melalui integrasi regulasi hijau dan infrastruktur yang lebih siap, pemerintah memproyeksikan pusat finansial domestik mampu menarik arus modal eksternal dalam jumlah besar jangka panjang. Tata kelola baku menjadi harga mati agar instrumen hijau Indonesia diakui secara global.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Wajib Sertifikasi Halal 2026: Ancaman Sanksi Intai Usaha Mikro Aceh
Daya Tarik Bawah Laut Sabang Pikat Kunjungan Wisatawan Asal Singapore
Peluang Bisnis Agribisnis Bireuen Melalui Agen Pupuk dan Bibit Sawit
Kantongi Restu Regulasi, Unitree Robotics Bersiap IPO USD613 Juta di Shanghai