Lompat ke Konten Utama

Tragedi Emas Aceh Jaya: 3 Nyawa Terkubur, Asing Keruk Untung

Miftah Allina
Aktivitas penambangan emas di pedalaman Aceh Jaya yang mengabaikan keselamatan kerja demi mengejar keuntungan material secara instan. *ilustrasi
Aktivitas penambangan emas di pedalaman Aceh Jaya yang mengabaikan keselamatan kerja demi mengejar keuntungan material secara instan. *ilustrasi

Tanah Aceh Jaya menyimpan kilau mematikan. Dari celah perbukitan Krueng Sabee hingga kedalaman konsesi perkebunan sawit Sampoiniet, urat-urat emas dipaksa naik ke permukaan. Ekskavator menggaruk tebing siang dan malam. Menderu tiada henti. Pengerukan skala raksasa ini tak sekadar melahirkan omzet ratusan kilogram logam mulia. Ada harga kemanusiaan yang dibayar lunas. Tiga nyawa manusia.

Tragedi kelam pecah pada pertengahan Juni 2026. Di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Gampong Crak Mong, ambisi meraup kekayaan instan berujung maut. Dinding galian vertikal yang dieksploitasi serampangan mendadak ambruk. Ribuan kubik tanah menelan para penambang tradisional dalam hitungan detik.

Fitrah Hafiz (30), Maulana (33), dan Bental Sanjaya (30) tewas seketika di dasar lubang. Empat rekan mereka lolos dari maut dengan luka berat. Mereka hanyalah pion lokal yang meregang nyawa demi mengamankan sistem eksploitasi raksasa milik para cukong. Pemuda setempat bertaruh darah, sementara kas daerah nihil menerima retribusi dari masifnya hasil bumi yang dirampok telanjang.

Pihak PT TPP3 sempat memediasi krisis darurat pasca-insiden. Tenggat waktu ketat diberikan agar seluruh penambang liar mengosongkan area HGU. Perintah ini menguap tertiup angin. Godaan urat emas dan desakan ekonomi perut membuat instruksi korporat lumpuh di lapangan. Operasi liar terus berlanjut.

Kemarahan meledak dari rahim warga sipil. Juli 2026 menjadi saksi bisu amuk massa gampong yang muak dengan arogansi para pekerja tambang. Ketiadaan kontribusi sosial dan hancurnya sumber air bersih desa menjadi pemantik. Massa bergerak membelah hutan, merazia titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara sepihak.

Puluhan tenda logistik luluh lantak dilalap api. Kobaran api di kamp pekerja ilegal menjadi manifes perlawanan masyarakat terhadap invasi mafia tambang. Ruang hidup warga hancur lebur. Fasilitas publik desa tak pernah tersentuh tetesan kekayaan yang dikeruk paksa dari tanah leluhur mereka.

Invasi Modal Asing dan Petaka Ekologis

Benang kusut PETI di Aceh Jaya makin bernoda dengan hadirnya aktor transnasional. Investigasi independen warga di Kecamatan Jaya mengendus jejak sindikat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Merangsek masuk ke area hutan lindung secara senyap, mereka menanamkan modal jutaan dolar sekaligus menjadi eksekutor lapangan.

Ketimpangan ironis tersaji jelas. Warga lokal mendulang emas bermodalkan sekop dan wajan di bibir sungai. Sebaliknya, sindikat asing mengerahkan puluhan ekskavator membedah perut bumi dengan pengamanan tertutup. Lambannya aparat membongkar jaringan intelektual ini memantik spekulasi panas terkait tebalnya aliran dana pengamanan taktis.

Pansus DPR Aceh mencatat realita yang mencengangkan. Sedikitnya 450 titik tambang ilegal menggerogoti pelosok daerah, digerakkan oleh hampir 1.000 unit alat berat. Skala destruksi ini setara dengan operasi korporasi raksasa. Hutan lindung ditebang buta. Daerah aliran sungai diaduk menjadi kubangan lumpur pekat.

Bencana susulan tak hanya berwujud longsoran tanah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh membunyikan sirine bahaya polusi logam berat merkuri. Limbah kimia dari proses amalgamasi dibuang mentah-mentah ke badan Sungai Krueng Sabee tanpa sistem filtrasi. Air yang menghidupi ribuan kepala keluarga di hilir sungai kini diintai racun pelan yang mematikan saraf.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terpojok. Sebagai katup pengaman, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) didorong ke meja Dinas ESDM Provinsi Aceh. Pemutihan ini diniatkan untuk meredam daya rusak tambang ilegal, menjamin keselamatan kerja, dan membuka keran pajak sah bagi daerah.

Sayangnya, birokrasi tak mampu berpacu dengan rotasi rantai ekskavator. Selama dokumen WPR membeku di tingkat pusat dan penegakan hukum berjalan tebang pilih, tambang ilegal akan terus menumbalkan tanah dan darah. Kilau emas Aceh Jaya akan selamanya terbalut noda mematikan.

Bagikan Laporan:
WhatsApp
Miftah Allina
Pewarta Redaksi

Miftah Allina

Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1