Lompat ke Konten Utama

Menguji Logika WTP Aceh Jaya di Keruhnya Aliran Krueng Sabee

Miftah Allina
Menguji Logika WTP Aceh Jaya di Keruhnya Aliran Krueng Sabee

Awal Juli 2026 menjadi momen pembuktian administratif yang gemilang bagi Kabupaten Aceh Jaya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini bukan pencapaian biasa; ini adalah yang ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi kabupaten di pesisir barat Sumatera tersebut. Di atas kertas, tata kelola keuangan eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Safwandi dan sinergi legislatif bersama DPRK Aceh Jaya berada pada tingkat kepatuhan yang tinggi.

Namun, kepatuhan laporan keuangan di ruang sidang sering kali menghadapi ujian berat saat dihadapkan pada realitas keran air di rumah-rumah warga. Di pusat kota Calang dan Kecamatan Krueng Sabee, masyarakat masih harus berhadapan dengan suplai air bersih yang tidak menentu. Perumda Tirta Monmata, kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam sektor sanitasi, kerap kali terpaksa menghentikan total distribusi airnya.

Pangkal persoalannya mengalir dari hulu Sungai Krueng Sabee. Setiap kali curah hujan meninggi, sungai yang menjadi urat nadi air baku ini berubah menjadi hamparan air berwarna cokelat pekat. Tingkat kekeruhan (turbidity) melonjak jauh melampaui batas toleransi normal instalasi Water Treatment Plant (WTP) di Desa Paya Mantok. Imbasnya, proses filtrasi melambat, debit pasokan merosot, dan endapan lumpur menyelinap masuk ke jaringan pipa domestik warga.

Secara teknis, tingginya sedimentasi ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Di bagian hulu sungai, pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan rakyat tradisional yang masif mempercepat laju erosi tanah. Ketika hujan turun, material longsoran langsung menggelinding bebas ke badan air. Solusi krisis air bersih PDAM Calang tidak lagi sekadar urusan memutar katup pipa atau menambah takaran bahan kimia penjernih di hilir, melainkan persoalan penataan lingkungan di hulu.

Langkah Pemkab Aceh Jaya yang belakangan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi pascainsiden longsor Juni lalu patut diapresiasi secara ekologis. Regulasi ini berpotensi memberikan kendali bagi pemda untuk memaksa pelaku tambang menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang lebih ketat. Kendati demikian, birokrasi perizinan di tingkat provinsi kerap memakan waktu, sementara hak warga atas air bersih mendesak dipenuhi setiap hari.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya dari predikat WTP yang dibanggakan tersebut. Opini WTP dari BPK adalah indikator akuntabilitas dan transparansi anggaran, namun ia tidak otomatis bertransformasi menjadi efektivitas pelayanan publik jika tidak diarahkan dengan tepat. Anggaran yang dinilai "wajar" oleh auditor harus didistribusikan secara berani untuk menyembuhkan luka kronis infrastruktur dasar daerah.

Masyarakat tidak bisa terus diminta maklum ketika instalasi pengolahan air lumpuh total setiap kali hujan turun. Perumda Tirta Monmata membutuhkan intervensi modal yang serius dari pemerintah daerah. Modernisasi teknologi filtrasi fisik dan kimia yang mampu mengolah air dengan tingkat kekeruhan ekstrem sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar rencana di dokumen jangka panjang. Selain itu, pembersihan berkala (flushing) pada pipa-pipa sekunder harus dianggarkan secara konsisten untuk membuang sisa sedimen yang mengendap.

Tata kelola pemerintahan yang baik pada akhirnya diukur dari seberapa besar dampak kebijakan terhadap kualitas hidup manusia terkecil di daerah tersebut. Penghargaan administratif seperti WTP adalah fondasi kepercayaan publik, namun kepuasan warga saat memutar keran air di dapur mereka adalah legitimasi yang sesungguhnya. Aceh Jaya memiliki modal tata kelola keuangan yang bersih; kini saatnya kemauan politik itu dialirkan secara jernih hingga ke hilir Krueng Sabee.

Bagikan Laporan:
WhatsApp
Miftah Allina
Pewarta Redaksi

Miftah Allina

Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1