Geger Vonis Bebas 77 Kg Sabu: Ini Alasan Hakim PN Lhoksukon
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon membebaskan murni Saifuddin (45), terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 77,33 kilogram pada Rabu, 8 Juli 2026, memicu polemik besar. Putusan ini menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Publik mempertanyakan dasar ketukan palu majelis hakim yang dipimpin oleh Safri, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra Simatupang. Spekulasi liar berkembang karena jumlah barang bukti yang disita dalam jaringan narkoba internasional ini bernilai miliaran rupiah.
Gagal Buktikan Hubungan Materiil dengan Barang Bukti
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap alasan hakim pn lhoksukon bebaskan terdakwa 77 kg sabu karena lemahnya konstruksi pembuktian yang diajukan kejaksaan. Jaksa penuntut umum dinilai gagal mengaitkan secara sah hubungan hukum materiil antara pria asal Desa Jambo Timu tersebut dengan tumpukan narkoba di dalam posisinya sebagai kurir.
Majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa selama sembilan bulan masa penahanan tidak kuat mengikat keterlibatan langsung terdakwa.
Hakim menggunakan asas hukum In Dubio Pro Reo, sebuah prinsip tegas yang menyatakan jika ada keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Karena dakwaan primer maupun subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi, hakim memerintahkan Saifuddin segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Kejari Aceh Utara Bidik Celah Hukum Lewat Memori Kasasi
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara merespons keras vonis bebas murni yang dijatuhkan oleh PN Lhoksukon. Tim JPU yang dimotori Jaksa Mursyid langsung menyatakan sikap menolak putusan tingkat pertama dan bersiap mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
"Kami meyakini dakwaan sudah kuat berdasarkan hasil penyidikan. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi secara komprehensif guna membatalkan putusan ini," tegas perwakilan tim JPU Kejari Aceh Utara.
Kejaksaan akan membongkar celah kesalahan penerapan hukum dan kekhilafan majelis hakim dalam menilai alat bukti petunjuk selama persidangan berlangsung. Kasus kakap peredaran sabu jalur laut Aceh ini dipastikan terus berlanjut ke meja hijau tingkat tertinggi demi mengejar kepastian hukum.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman