Jejak Panjang Sejarah Tanaman Ganja di Indonesia
Tanaman ganja (Cannabis sativa) kerap kali diidentikkan secara tunggal dengan wilayah Aceh. Namun, catatan sejarah menunjukkan bahwa persebaran dan pemanfaatan komoditas ini telah mengakar di berbagai belahan Nusantara sejak berabad-abad silam, jauh sebelum lahirnya regulasi modern yang melarang kepemilikannya.
Dokumen sejarah mencatat jejak paling awal tanaman kanabis justru ditemukan di Pulau Jawa sekitar abad ke-10. Pada era kerajaan Jawa kuno, serat dari pohon ganja kerap diproses dan dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan kain rajut. Sementara itu, di belahan timur Nusantara, ahli botani Jerman-Belanda Georg Eberhard Rumphius mendokumentasikan bahwa masyarakat Ambon, Maluku, telah menggunakan air rebusan akar ganja untuk mengobati penyakit menular seksual serta menyeduh daunnya sebagai obat asma pada abad ke-17.
Di tanah Aceh sendiri, tanaman ini diperkirakan masuk melalui dua gelombang besar. Gelombang pertama dibawa oleh para pedagang asal Gujarat, India, pada abad ke-14 sebagai alat barter komoditas rempah-rempah berharga tinggi. Gelombang kedua terjadi pada akhir abad ke-19, ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda sengaja mendatangkan varietas ganja India ke Dataran Tinggi Gayo untuk difungsikan sebagai pestisida alami pengusir ulat di perkebunan kopi mereka.
"Khasiat pengobatan tanaman ini juga tercatat secara resmi dalam naskah pengobatan Melayu klasik abad ke-16, Kitab Tajul Muluk, di mana akar ganja digunakan dalam ramuan herbal untuk mengatasi luka dan diabetes."
Pemanfaatan bebas ini mulai dibatasi secara hukum ketika Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan aturan Verdoovende Middelen Ordonantie pada tahun 1927. Dekrit tersebut melarang perdagangan ganja demi memonopoli komoditas ekonomi, yang kemudian menjadi cikal bakal pelarangan total ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di era Indonesia modern.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.