Menghidupkan 'Himā' di Tahun 2026: Syariat Konservasi Kuno yang Menggugat Privatisasi Tanah
Jauh dari hiruk-pikuk diskursus syariat arus utama yang kerap terjebak pada ritualisme eksoteris atau hukum pidana murni, sebuah pergerakan sunyi sedang mengakar di kalangan fukaha (ahli fiqh) dan ekolog Muslim pada 2026. Mereka tidak sedang merumuskan fatwa perbankan digital, melainkan menggali kembali sebuah institusi agraria kuno yang usianya setua peradaban Islam itu sendiri: Himā (حِمَى).
Secara etimologis, Himā berarti "tempat yang dilindungi" atau "suaka". Berbeda dengan Wakaf yang umumnya merujuk pada properti produktif atau bangunan, Himā adalah zona konservasi ekologis murni—bentang alam, padang rumput, sumber air, atau hutan—yang diharamkan untuk dikomersialisasi, diprivatisasi, atau dieksploitasi secara masif. Ini adalah ruang publik absolut di mana flora dan fauna dibiarkan bergenerasi, berfungsi sebagai katup pengaman ekosistem bagi komunitas sekitarnya.
Praktik ini bukan fiksi utopis. Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW secara eksplisit menetapkan wilayah di sekitar Madinah (radius dua belas mil dari pusat kota) sebagai zona larangan menebang pohon dan berburu. Kebijakan tata ruang ini kemudian dilembagakan secara masif oleh Khalifah Umar bin Khattab yang menetapkan Himā di wilayah Rabadha, khusus untuk memastikan kuda-kuda dan ternak masyarakat miskin memiliki jaminan akses pangan di saat musim kemarau, memotong monopoli tuan tanah feodal.
"Selama ini kita membaca syariat seolah-olah ia buta terhadap krisis iklim. Padahal, melalui Himā, syariat menawarkan kerangka hukum anti-monopoli alam yang sangat radikal. Tanah dan air bukanlah komoditas tak terbatas, melainkan amanah ketuhanan," papar Dr. Zainal Arifin, peneliti fiqh agraria. Rekonstruksi epistemologi ekologi ini bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan pisau bedah untuk mengkritik model kapitalisme ekstraktif modern yang menghalalkan deforestasi atas nama investasi.
Kini, di tengah ancaman krisis pangan dan penyusutan debit air tanah secara global, pengadopsian kembali prinsip Himā menjadi antitesis yang segar. Beberapa komunitas adat berbasis pesantren di pinggiran Jawa dan Sumatera mulai menerapkan "Zona Haram Penebangan" berbasis hukum adat dan syariat, sebuah langkah mikro yang ironisnya jauh lebih efektif daripada regulasi negara yang kerap tumpul ke atas. Ini adalah wajah syariat yang sejati: merahmati alam semesta (rahmatan lil 'alamin) bukan sebatas retorika, melainkan melalui regulasi tata ruang yang mengikat.
Ensiklopedia Sejarah Islam: Konsep Himā (حِمَى) dan aplikasinya di era Khulafaur Rasyidin (merujuk pada lema "Hima" dalam kajian sejarah agraria Islam).
Hadis Riwayat Bukhari & Abu Dawud: Ketetapan Nabi Muhammad SAW mengenai perlindungan vegetasi di wadi (lembah) sekitar Madinah dan Thaif sebagai cagar alam.
Kajian Jurnal Oxford & Wikipedia: Islamic Environmentalism dan literatur tentang Fiqh al-Bi'ah (Fiqh Lingkungan), yang menjelaskan transisi hukum kepemilikan tanah dalam tradisi Islam klasik versus modernitas.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.