Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti Delapan Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi massal ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya pada Selasa (14/7/2026).
Jaksa eksekutor memimpin langsung proses pemusnahan ini bersama sejumlah pejabat dari instansi terkait. Seluruh prosedur pembuangan dan penghancuran barang terlarang tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang dihancurkan berasal dari kasus narkotika, pencurian, pengancaman, hingga perkara jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Rincian kasus tersebut meliputi tiga perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Selain itu, jaksa juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara tindak pidana narkotika. Dua kasus lainnya yang ikut dieksekusi adalah satu perkara pencurian serta satu perkara pengancaman.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di masyarakat, serta melindungi kepentingan umum,” kata Cherry Arida.
Seluruh rangkaian pemusnahan ini sengaja dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi dari instansi terkait. Petugas juga langsung menyusun Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumen otentik pelaksanaan putusan hakim pengadilan.
Melalui tindakan ini, Kejari Aceh Jaya menegaskan komitmen penuh mereka dalam menuntaskan eksekusi perkara secara transparan. Langkah ini sekaligus menutup celah peredaran kembali barang-barang ilegal di tengah lingkungan masyarakat.
Dokumentasi Visual
Laporan Terkait
Air Sungai Teunom Kembali Keruh, Warga Minta Pemeriksaan Penyebab Dilakukan Secara Objektif
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Rp2,055 Miliar Keuangan Negara, Pemkab Beri Apresiasi
Aliran Krueng Teunom Keruh, HIPELMAT: Buya Krueng Teudong-Teudong, Buya Tamong Meuraseuki
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Siap Bertarung