Lompat ke Konten Utama

Dinas ESDM Aceh Desak Penambang Emas Ilegal Tarik Beko

Baskara
Dampak Lingkungan Tambang Emas Ilegal di Aceh Kian Masif
Dampak Lingkungan Tambang Emas Ilegal di Aceh Kian Masif

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh mendesak seluruh pelaku pertambangan emas tanpa izin untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, menginstruksikan para penambang menarik seluruh alat berat, termasuk ekskavator atau beko, dari kawasan hutan lindung. Langkah penertiban ini merespons instruksi langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyusul maraknya kembali aktivitas ilegal di wilayah seperti Krueng Jalin, Kabupaten Aceh Besar.

Pemerintah menegaskan bahwa dampak lingkungan tambang emas ilegal di Aceh sudah pada tahap yang merugikan masyarakat luas. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang terindikasi kuat mengancam kesehatan warga sekitar. Selain kerusakan ekologi, para pelaku penambangan tanpa izin juga menghadapi risiko jeratan sanksi pidana berlapis.

Aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum pidana yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan jangka panjang warga.

Dinas ESDM Aceh mengaku kesulitan memetakan jumlah pasti alat berat yang beroperasi di lapangan. Para penambang ilegal kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas. Kendati demikian, sebagian alat berat sempat dilaporkan turun dari kawasan hutan setelah imbauan pertama dari Gubernur Aceh disosialisasikan.

Sebagai langkah solutif, Pemerintah Aceh kini tengah mengusulkan sejumlah titik di luar kawasan hutan lindung untuk dialokasikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya legalisasi ini bertujuan agar masyarakat setempat tetap dapat mencari nafkah secara legal, aman, dan terkontrol tanpa harus merusak kawasan hutan lindung.

Pemerintah Aceh mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di luar hutan lindung sebagai solusi legal bagi penambang.

"Sebenarnya atas nama ilegal, apapun alat yang digunakan dalam aktivitas itu harus ditarik atau diturunkan. Karena semua yang tanpa izin itu namanya ilegal," ujar Asnawi di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Bagikan Laporan:
WhatsApp
Baskara
Pewarta Redaksi

Baskara

Adat meuköh reubông, hukôm meuköh purieh, Adat jeuet barangho takông, hukôm han jeuet barangho takieh

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1