Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Resmi Tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PLN untuk Triwulan III, periode Juli–September 2026, resmi tetap. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi di Indonesia.
Pemerintah menahan pergerakan harga komoditas ini demi menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mendukung daya saing sektor industri dan memberikan kepastian iklim usaha.
Tarif listrik periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Bagi golongan rumah tangga bersubsidi daya 450 VA, biaya pemakaian bertahan di angka Rp415 per kWh. Sementara untuk pelanggan bersubsidi daya 900 VA, tarifnya tetap Rp605 per kWh.
Pada kelompok rumah tangga nonsubsidi, pelanggan daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) membayar Rp1.352 per kWh. Pelanggan dengan daya 1.300 VA serta 2.200 VA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWh.
Masyarakat yang menggunakan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA ke atas tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Angka yang sama juga berlaku bagi golongan publik atau pemerintah dengan kategori P1.
Sektor bisnis dan industri berskala besar mendapatkan penyesuaian khusus. Pelanggan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp1.122,00 per kWh. Untuk industri besar di atas 30.000 kVA, tarifnya sebesar Rp996,74 per kWh.
Masyarakat kini dapat memperkirakan total pengeluaran bulanan secara mandiri. Pengecekan estimasi tagihan serta pembelian token prabayar dapat diakses langsung melalui aplikasi PLN Mobile.
Laporan Terkait
RUU Pusat Finansial Internasional Dibahas, Insentif Pajak 0 Persen Siap Menggebrak
Pertamax Turun Awal Agustus, Rem Darurat Inflasi Dimulai
Ekonomi Juli Terbakar Inflasi, Suku Bunga BI Bertahan
Rights Issue Saham FORU Rp27 Triliun Picu Risiko Dilusi