325 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Lhokseumawe, Polisi Buru Pengendali Jaringan Narkoba
Tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Thailand setelah menangkap dua pria berinisial Juf (28) dan Zul (28) di wilayah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Keduanya diamankan saat membawa ratusan kilogram sabu menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Meuraksa, Desa Jambong Mesjid, pada Selasa malam (23/6/2026).
Operasi tersebut melibatkan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari jaringan Thailand menuju Indonesia.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan pesisir Blang Mangat setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan jalur masuk narkotika.
Dalam proses pemantauan, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V dengan nomor polisi BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, dua orang yang berada di dalam kendaraan sempat berusaha melarikan diri menuju area semak-semak.
Namun petugas berhasil mengejar dan mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 13 karung berwarna kuning yang berisi ratusan bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan teh China.
Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti mencapai 325 bungkus dengan berat sekitar 325 kilogram sabu.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Juf diduga berperan sebagai tekong kapal yang membantu proses pengiriman barang dari jalur laut, sementara Zul bertugas sebagai pengendali darat.
Keduanya disebut mendapatkan imbalan ratusan juta rupiah apabila berhasil menjalankan tugas penyelundupan tersebut.
Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut, yaitu berinisial MJ dan UA.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa wilayah Aceh masih menjadi salah satu jalur yang mendapat perhatian aparat dalam pengawasan peredaran narkotika lintas negara.
Aparat mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman