Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka korupsi dan TPPU. Penundaan penahanan ini terjadi karena proses pemeriksaan perkara oleh tim penyidik Kejagung belum resmi dimulai.
Penyidik Kejagung saat ini masih mempelajari dokumen pelimpahan administrasi perkara yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri di Jakarta, Senin (13/7/2026). Proses penelahan ini mencakup seluruh berkas perkara, berita acara, serta tumpukan alat bukti yang diserahkan.
Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa jumlah dokumen dan barang bukti yang diterima sangat banyak. Tim penyidik wajib meneliti seluruh berkas tersebut secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Dokumen dan barang bukti harus diteliti terlebih dahulu sebelum pihak Kejagung melakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor Polri."
Mekanisme tindakan lanjutan seperti penahanan baru akan ditentukan setelah ekspose bersama selesai dilakukan.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah tetap berada dalam pantauan intensif tim penyidik. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihak otoritas juga membantah isu yang menyebut Febrie melarikan diri atau pergi umrah ke luar negeri.
Penyidik telah resmi mencegah Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan.
Febrie Adriansyah terjerat kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan tiga proyek besar, yaitu tata kelola batu bara PLTU PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman