Imigrasi Aceh Deportasi 35 WNA Selama Semester I 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengambil tindakan hukum luar biasa sepanjang paruh pertama tahun ini. Jajaran keimigrasian di Serambi Mekah tercatat telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pemulangan paksa terhadap puluhan warga negara asing yang membandel.
Langkah pembersihan wilayah dari pelancong ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Berdasarkan data rekapitulasi penindakan, mayoritas warga asing yang diusir dari tanah rencong terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen dan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA dari berbagai negara karena kedapatan melanggar aturan overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Operasi penindakan berskala besar ini tersebar di seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Aceh. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh yang membawahi wilayah Aceh Barat dan sekitarnya berkontribusi memulangkan enam orang asing. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga mengeksekusi deportasi terhadap seorang pria asal Kanada berinisial MMN melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pihak imigrasi memastikan bahwa penegakan hukum ini dijalankan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari Indonesia, nama-nama para pelanggar tersebut langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan guna mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Nusantara dalam jangka waktu tertentu.
Seluruh biaya pemulangan para pelanggar dibebankan kepada pihak WNA atau penjamin, sehingga tidak membebani APBN.
Pengawasan terhadap pergerakan dan aktivitas orang asing di Provinsi Aceh dipastikan akan semakin diperketat pada paruh kedua tahun ini. Langkah preventif melalui operasi gabungan bersama instansi terkait terus digalakkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum lainnya di masa mendatang.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman