Lompat ke Konten Utama

Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Miftah Allina
Konferensi pers penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi.
Konferensi pers penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi.

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya berselang beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan kepemilikan PT Krakatau Steel sering kali diterpa hoaks di media sosial, namun perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) murni dan tidak ada kaitannya dengan selebritas Raffi Ahmad.

Febrie diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta pemerasan saat menangani tiga perkara mega korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun. Tiga perkara tersebut meliputi kasus tata kelola investasi PT ASABRI, pasokan batu bara PLTU PLN, serta proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel. Proyek pabrik baja sistem turnkey tersebut diketahui mangkrak dan membengkak dari nilai Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun.

Dalam serangkaian penggeledahan di rumah kediaman Febrie di Sentul serta sebuah kafe di Cipete, penyidik menyita barang bukti yang sangat fantastis. Petugas mengamankan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Nilai total kerugian negara dari tiga perkara yang menyeret Febrie Adriansyah ditaksir mencapai Rp34,6 triliun, dengan barang bukti sitaan berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram.

Saat ini, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan berkas perkara beserta penahanan administrasi kasus ini kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) demi percepatan penanganan kasus. Langkah pelimpahan ini dipantau secara ketat oleh publik guna mengantisipasi adanya konflik kepentingan, mengingat tersangka merupakan mantan petinggi di institusi Korps Adhyaksa tersebut.

Bagikan Laporan:
WhatsApp
Miftah Allina
Pewarta Redaksi

Miftah Allina

Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1