Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ajukan Banding dan Hadapi Tahap Hukum Berikutnya
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam perkara tersebut, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh dakwaan jaksa. Dakwaan primer terkait Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti karena unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum tidak terpenuhi.
Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan spesifikasi teknis pengadaan yang mengarah pada penggunaan perangkat tertentu. Program tersebut dinilai tidak berjalan sesuai kebutuhan dan menimbulkan kerugian negara.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses hukum, termasuk pejabat Kemendikbudristek yang terlibat dalam proyek tersebut.
Putusan terhadap Nadiem juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota. Hakim tersebut berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan karena unsur tindak pidana belum terbukti secara meyakinkan.
Usai pembacaan putusan, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut dan menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses selanjutnya akan berlangsung di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim hukum Nadiem akan menyusun memori banding sebagai dasar permohonan perubahan atau pembatalan putusan tingkat pertama. Sementara itu, jaksa juga memiliki kesempatan untuk mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Chromebook ini menjadi salah satu perkara hukum yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional dan batas antara keputusan kebijakan pemerintah dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Perkembangan perkara ini masih akan ditentukan melalui proses hukum lanjutan hingga adanya putusan akhir dari lembaga peradilan.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman