Polres Aceh Timur Usut Tuntas Penganiayaan Anak di Idi Tunong
Polres Aceh Timur resmi meningkatkan pengusutan kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong. Proses hukum tetap berjalan setelah pihak keluarga korban secara resmi membatalkan kesepakatan damai secara adat yang sempat diupayakan sebelumnya.
Peristiwa ini menimpa IR, seorang remaja berusia 13 tahun yang bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan (doorsmeer) lokal. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video kekerasan berdurasi hampir tiga menit tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat serta parlemen daerah.
Kronologi Penganiayaan Anak di Paya Awe
Insiden bermula saat korban dituduh mengambil uang sebesar Rp10.000 di tempatnya bekerja. Berdasarkan rekaman yang beredar, korban bertubuh kecil tersebut mengalami tindakan kekerasan fisik secara brutal oleh pemilik usaha wanita bersama beberapa pria dewasa. Korban dipukul, ditendang, hingga kepalanya diinjak ke tanah meskipun sudah menangis dan meminta ampun.
Ketua Komisi V DPR-Aceh, Martini, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap anak yatim dari keluarga kurang mampu ini sangat tidak manusiawi. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengabaikan upaya penyelesaian di luar pengadilan karena dampak psikologis dan fisik yang diderita korban sangat masif.
Polres Aceh Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan melalui Unit Pelindungan Perempuan dan Anak
Komitmen Hukum Polres Aceh Timur
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur menyatakan tim penyidik bergerak cepat memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti video, serta melakukan visum medis terhadap korban. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus pelindungan anak menjadi prioritas utama demi memberikan efek jera.
Lembaga swadaya masyarakat dan pegiat hak anak di Aceh kini turut mengawal pemulihan trauma psikologis IR. Penolakan terhadap jalur damai ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting agar kekerasan serupa terhadap pekerja anak tidak kembali berulang.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman