Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar 20 Juli
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan kedua Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026. Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo menggugat Surat Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025 dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Dalam persidangan beragenda jawaban termohon pada Senin, 13 Juli 2026, tim hukum kepolisian menegaskan prosedur penetapan tersangka sudah sah. Penyidik mengeklaim telah mengantongi minimal tiga alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum Roy Suryo.
Langkah hukum ini merupakan babak kedua dari perlawanan Roy Suryo. Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu membatalkan sejumlah tindakan upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai cacat formil. Hakim menyatakan surat perintah penggeledahan rumah tertanggal 18 Juni 2026 batal demi hukum.
Selain itu, hakim memutuskan surat perintah penangkapan dan penahanan tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan pemohon.
Meski upaya paksa dinyatakan tidak sah, Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan perkara pokok tetap berjalan. Penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara dugaan fitnah ijazah ini ke pihak kejaksaan.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun
Gugatan Massa Coretax Masuk PTUN, Otoritas Pajak Digugat
Tarif Baru PNBP Naik 233 Persen, Skema Pajak Toko Online Berlaku
Disiplin Ilmu Hukum: Penjaga Keadilan di Tengah Perubahan Zaman