ASN Aceh Jaya Dapat Dispensasi Jam Kerja Demi Antar Anak Sekolah
Pemkab Aceh Jaya Izinkan Pegawai Datang Terlambat Demi GAMAS
CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan surat edaran khusus yang memberikan dispensasi jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN. Kebijakan ini berlaku pada Senin, 13 Juli 2026, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran Baru.
Langkah ini diambil langsung oleh jajaran Pemkab Aceh Jaya untuk menyukseskan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Program tersebut merupakan bagian dari implementasi penguatan ketahanan keluarga di lingkungan pemerintahan daerah.
Aturan Teknis Presensi dan Pelayanan Publik
Pegawai yang memanfaatkan dispensasi ini mendapat kelonggaran untuk tidak mengikuti apel pagi atau morning call. Aturan teknis membolehkan para ayah atau wali murid melakukan presensi elektronik mandiri langsung dari lokasi sekolah anak masing-masing.
Pemerintah daerah menjamin pelayanan publik tidak terganggu selama kebijakan berlangsung. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) wajib mengatur jadwal internal kantor agar operasional birokrasi tetap berjalan normal.
Instruksi Khusus untuk Satuan Pendidikan
Bupati Aceh Jaya menginstruksikan seluruh jajaran sekolah, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga sekolah menengah, untuk menyambut kehadiran para orang tua secara terbuka. Kebijakan ini dirancang demi membangun kemitraan emosional yang kuat antara ekosistem sekolah dan lingkungan keluarga.
Di sisi lain, pengamat sosial anak di Aceh mengingatkan pihak sekolah untuk tetap memperhatikan kondisi psikologis anak-anak yatim. Langkah antisipasi diperlukan agar seremoni penyambutan tidak memicu kecemburuan atau rasa minder bagi siswa yang tidak didampingi figur ayah.
Pegawai yang memanfaatkan dispensasi GAMAS wajib melakukan presensi elektronik mandiri secara langsung dari lokasi sekolah anak.
Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.
Laporan Terkait
Air Sungai Teunom Kembali Keruh, Warga Minta Pemeriksaan Penyebab Dilakukan Secara Objektif
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Rp2,055 Miliar Keuangan Negara, Pemkab Beri Apresiasi
Aliran Krueng Teunom Keruh, HIPELMAT: Buya Krueng Teudong-Teudong, Buya Tamong Meuraseuki
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti Delapan Perkara