Lompat ke Konten Utama

Siasat Cuan Kolonial di Balik Jerat Hukum Ganja Nusantara

Miftah Allina
Siasat Cuan Kolonial di Balik Jerat Hukum Ganja Nusantara

ARAKATA — Narasi mengenai tanaman ganja (Cannabis sativa) selalu dikunci pada satu ruang geografis tunggal di ujung barat Indonesia. Persepsi publik terbiasa mengaitkan tanaman ini secara eksklusif dengan bumi Serambi Mekah. Lembaran arsip sejarah berkata lain. Jauh sebelum hukum modern lahir mengetok palu larangan, kanabis telah mengakar kuat sebagai bagian dari denyut nadi kehidupan dan industri masyarakat di seantero kepulauan Nusantara.

Jejak paling awal komoditas ini justru terdeteksi di Pulau Jawa sekitar abad ke-10. Struktur arkeologis Jawa kuno merekam bahwa serat pohon ganja diproses secara massal menjadi bahan baku tekstil untuk pakaian rajut berkualitas tinggi. Tanaman ini diperlakukan murni sebagai penopang ekonomi agrikultur harian.

Pemanfaatan kemudian meluas ke sektor medis di wilayah timur Indonesia beberapa abad setelahnya. Ahli botani Jerman-Belanda, Georg Eberhard Rumphius, mendokumentasikan bagaimana masyarakat Ambon, Maluku, pada abad ke-17 mengonsumsi air rebusan akar ganja untuk mengobati penyakit menular seksual. Daunnya yang dikeringkan juga diseduh secara turun-temurun untuk melonggarkan saluran pernapasan penderita asma akut.

Konvensi kesehatan klasik pun mencatat kegunaan serupa. Kitab Tajul Muluk, sebuah naskah pengobatan Melayu klasik abad ke-16, menempatkan akar ganja sebagai bahan utama ramuan herbal luar untuk menyembuhkan luka terbuka dan diabetes.

Siasat Cuan Berkedok Regulasi Medis

Titik balik radikal terjadi ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda mengendus potensi perputaran uang yang masif dari budidaya tanaman ini. Laju industri lokal mulai dianggap sebagai ancaman bagi kantong kas Eropa.

Di Aceh sendiri, tanaman ini masuk melalui dua gelombang besar. Pedagang Gujarat membawa benih kanabis pada abad ke-14 sebagai alat barter resmi komoditas rempah-rempah bernilai tinggi. Gelombang kedua terjadi pada akhir abad ke-19, ketika kolonial Hindia Belanda sengaja menanam varietas ganja India di Dataran Tinggi Gayo. Tujuannya sangat pragmatis. Ganja difungsikan sebagai pestisida alami pengusir ulat di perkebunan kopi milik korporasi Belanda.

Ketika kendali pasokan mulai bergeser ke tangan rakyat, jalur hukum formal langsung dikerahkan sebagai senjata pemukul.

Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan aturan Verdoovende Middelen Ordonantie yang termaktub dalam Staatsblad 1927 Nomor 278. Regulasi ini secara resmi melarang perdagangan bebas ganja di bawah ancaman pidana. Langkah hukum ini diambil menyusul tekanan internasional dari Konvensi Opium Jenewa 1925, sekaligus menjadi tameng proteksi agar alur distribusi finansial komoditas agro tetap bermuara ke Batavia dan Amsterdam.

Hukum kolonial tersebut sengaja dirancang untuk mematikan ruang gerak ekonomi mandiri petani bumiputera. Dekrit seabad lalu inilah yang kemudian diadopsi tanpa dekonstruksi mendalam, hingga bermutasi menjadi pelarangan total dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Aturan ketat era modern ini mengunci penuh pemanfaatan ganja, mengabaikan fakta bahwa akarnya pernah menjadi bagian dari solusi peradaban Nusantara.

Dokumentasi Visual

Dokumentasi Visual
Bagikan Laporan:
WhatsApp
Miftah Allina
Pewarta Redaksi

Miftah Allina

Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1