Lompat ke Konten Utama

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Baskara
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Dinamika korps adhyaksa dikejutkan oleh keputusan mendadak di lini pimpinan tertinggi tindak pidana khusus. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah krusial ini diumumkan langsung oleh pihak internal kejaksaan demi menjamin transparansi publik.

Keputusan tersebut diambil sebagai komitmen nyata institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung menegaskan rasa hormatnya terhadap keputusan pribadi yang bersangkutan. Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh fungsi pengawasan dan penanganan perkara korupsi di lingkungan Gedung Bundar akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme legislasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Langkah Jampidsus mengundurkan diri ini bergulir sangat cepat pasca-kemunculannya di hadapan publik. Pada Jumat siang, Febrie sempat membantah spekulasi mengenai rencana pelepasan jabatan maupun keterkaitannya dengan rentetan aktivitas penggeledahan oleh penyidik kepolisian. Namun, situasi berubah drastis dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dengan penyerahan dokumen pengunduran diri secara resmi.

Sebelum keputusan ini keluar, institusi kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mendalami penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN. Tim penyidik kepolisian diketahui telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi berbeda guna mengamankan aset serta barang bukti. Terkait jalannya pemeriksaan eksternal tersebut, pihak kejaksaan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri ini terjadi di tengah penyidikan kasus tata kelola batu bara oleh Kortastipidkor Polri.

Manajemen internal kejaksaan bergerak cepat untuk menunjuk pelaksana tugas demi menjamin roda birokrasi tidak terhambat. Seluruh berkas perkara korupsi yang memiliki batasan masa penahanan tersangka kini diprioritaskan agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara profesional dengan lembaga penegak hukum lain demi menjaga iklim yudisial yang sehat.

Bagikan Laporan:
WhatsApp
Baskara
Pewarta Redaksi

Baskara

Adat meuköh reubông, hukôm meuköh purieh, Adat jeuet barangho takông, hukôm han jeuet barangho takieh

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1