Lompat ke Konten Utama

Ombudsman Jateng Selidiki Modus Baru Seragam SMK Semarang

Baskara
Tumpukan kain seragam sekolah di kantor pengawasan pelayanan publik.
Tumpukan kain seragam sekolah di kantor pengawasan pelayanan publik.

SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tengah mendalami laporan dugaan maladministrasi terkait pengondisian pembelian seragam sekolah bagi wali murid SMK di Kota Semarang. Pihak sekolah diduga menggunakan metode tidak langsung untuk mengarahkan orang tua membelinya di tempat tertentu.

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang keras menjual seragam, baik secara konvensional maupun lewat pihak ketiga yang ditunjuk. Tindakan ini melanggar regulasi penataan pendidikan nasional.

"Penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu. Itu tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan," kata Farida di Semarang.

Praktik pengondisian terselubung ini dinilai Ombudsman berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi hingga tindakan pemerasan terhadap orang tua siswa baru. Larangan komersialisasi atribut sekolah diatur ketat dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Ombudsman meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi pengawasan internal melalui inspektorat daerah. Langkah tegas ini diperlukan guna memastikan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersih dari pungutan liar.

Masyarakat atau wali murid yang menemukan adanya intimidasi pengadaan seragam diimbau segera melapor melalui WA Center resmi Ombudsman Jateng di nomor 0811-998-3737. Identitas setiap pelapor dipastikan mendapat jaminan kerahasiaan penuh dari negara.

Bagikan Laporan:
WhatsApp
Baskara
Pewarta Redaksi

Baskara

Adat meuköh reubông, hukôm meuköh purieh, Adat jeuet barangho takông, hukôm han jeuet barangho takieh

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1