Ombudsman Jateng Selidiki Modus Baru Seragam SMK Semarang
SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tengah mendalami laporan dugaan maladministrasi terkait pengondisian pembelian seragam sekolah bagi wali murid SMK di Kota Semarang. Pihak sekolah diduga menggunakan metode tidak langsung untuk mengarahkan orang tua membelinya di tempat tertentu.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang keras menjual seragam, baik secara konvensional maupun lewat pihak ketiga yang ditunjuk. Tindakan ini melanggar regulasi penataan pendidikan nasional.
"Penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu. Itu tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan," kata Farida di Semarang.
Praktik pengondisian terselubung ini dinilai Ombudsman berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi hingga tindakan pemerasan terhadap orang tua siswa baru. Larangan komersialisasi atribut sekolah diatur ketat dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Ombudsman meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi pengawasan internal melalui inspektorat daerah. Langkah tegas ini diperlukan guna memastikan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersih dari pungutan liar.
Masyarakat atau wali murid yang menemukan adanya intimidasi pengadaan seragam diimbau segera melapor melalui WA Center resmi Ombudsman Jateng di nomor 0811-998-3737. Identitas setiap pelapor dipastikan mendapat jaminan kerahasiaan penuh dari negara.
Laporan Terkait
Istana Buka Kuota 8.100 Undangan Upacara HUT ke-81 RI untuk Masyarakat Umum
Sumbu Pendek Rasisme di Bali dan Bahaya Superioritas Semu
Belajar dari Thailand, Indonesia Pilih Jalan Sunyi Riset Ganja
Sosok Perwira IT Korlantas Polri Teuku Ziadurrahman