Lompat ke Konten Utama

DPR Kebut RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026

Miftah Allina
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan mengenai kelanjutan pembahasan regulasi hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan mengenai kelanjutan pembahasan regulasi hukum.

Komisi III DPR RI mengebut penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut enam. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan parlemen tidak menghambat atau menolak pembahasan regulasi tersebut di Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Langkah akselerasi ini sekaligus membantah kabar bohong yang beredar di media sosial mengenai sikap DPR.

Proses legislasi ini berjalan intensif hampir setiap hari selama sisa masa sidang. Komisi III berkomitmen menyusun pasal demi pasal secara cermat untuk menghindari celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Status regulasi ini merupakan pembentukan undang-undang baru secara menyeluruh, bukan sekadar revisi atas aturan yang sudah ada.

DPR membantah hoaks penolakan dan memastikan RUU Perampasan Aset masuk nomor urut enam Prolegnas Prioritas 2026.

Parlemen menerapkan prinsip meaningful participation dengan menyerap aspirasi dari puluhan elemen masyarakat. Komisi III telah mendengar masukan akademis dari 23 hingga 24 kelompok, termasuk organisasi advokat Peradi, civitas akademika, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). DPR juga menjadwalkan dengar pendapat dengan 8 institusi serta tokoh masyarakat lainnya.

Dua poin krusial saat ini menjadi fokus perdebatan utama dalam penyusunan draf. Elemen masyarakat mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan agar terpisah dari fungsi penyidikan dan penuntutan Kejaksaan. Selain itu, muncul diskusi nomenklatur untuk mengubah nama undang-undang menjadi Pemulihan Aset (Asset Recovery) sesuai terminologi internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pembahasan draf terfokus pada usulan pembentukan badan pengelola aset baru dan penyesuaian nama dengan standar UNCAC.

Bagikan Laporan:
WhatsApp
Miftah Allina
Pewarta Redaksi

Miftah Allina

Menulis fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikan berita secara jelas serta berimbang.

ara - Layanan AI. V1

ara

Layanan AI.V1